Jakarta, Aktual.com — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai partai politik wajib berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah 2017 dengan cara mempersiapkan calon kepala daerah.
“Partai yang tak mengusung calon dalam pilkada 2017 harus dikatakan sebagai Partai yang gagal,” kata peneliti senior Formappi, Lucius Karus di Jakarta, Senin (13/6).
Lucius mengatakan, kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur dari jabatan jika ingin maju dalam Pilkada 2017 tidak boleh lagi menghalangi partai untuk mengusung calon.
Menurut dia, pada Pilkada 2015, ketatnya persyaratan harus mundur bagi anggota DPR yang mau maju sebagai kontestan Pilkada lumrah saja dijadikan alasan oleh partai politik untuk tidak mengusung calon.
Dia memandang partai kala itu masih gagap dengan aturan baru sehingga gagal menemukan kader lain yang bukan anggota DPR untuk diusung dalam Pilkada.
“Tapi alasan 2015 tak bisa dipakai lagi pada Pilkada 2017 mendatang. Beratnya persyaratan bagi anggota DPR tak bisa menjadi alasan bagi partai untuk tak mengusung calon,” kata dia.
Ditambahkan, dalam Pilkada 2017 partai punya waktu untuk mempersiapkan kader terbaik untuk diusung. sehingga tak ada alasan pilkada mendatang tak bisa melahirkan dua pasang atau lebih kandidat di Pilkada.
“Jika tidak mengusung atau mendukung calon tertentu, maka parpol membenarkan sendiri apa yang menjadi ketakutan utama mereka yakni deparpolisasi itu. Jika sudah begitu lama-lama parpol semakin tak dibutuhkan lagi karena mereka bahkan tak bertanggung jawab untuk menjalankan kerjanya sebagai sumber rekruitmen pemimpin di daerah,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara