Jakarta, Aktual.com – Wacana revisi Undang-Undang MD3 terbatas mengenai penambahan kursi pimpinan DPR RI untuk mengakomodir permintaan fraksi PDI Perjuangan terus menuai pro dan kontra.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus misalnya. Menurutnya, revisi tersebut tidak bisa dilakukan apalagi hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu.

“Demi kepastian hukum, revisi UU tak bisa dilakukan setiap saat, apalagi hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu,” kata Lucius, saaat dihubungi, di Jakarta, Minggu (11/12).

Dikatakan Lucius, Apa yang terjadi dengan kursi pimpinan DPR yang gagal mengakomodasi partai pemenang Pemilu merupakan catatan kegagalan PDIP dalam proses penyusunan UU MD3 di akhir periode DPR sebelumnya.

“Jika sekarang memanfaatkan kekuatan politik yang pro pemerintah di DPR yang menjadi mayoritas, PDIP nampak sangat instan perjuangannya,” ujar dia.

“Bahkan, PDIP juga akan kelihatan sangat haus dengan kekuasaan di DPR sehingga seolah-olah sebuah keharusan bagi mereka untuk duduk di jajaran pimpinan sekalipun UU saat ini tak membolehkannya,”tambahnya.

Masih dikatakan, Lucius jika mau bermain strategi yang sedikit cantik, mestinya PDIP mengusulkan revisi yang serius dan menyeluruh atas ketentuan UU a quo.

“Tentu saja tak terbatas hanya soal kursi pimpinan saj, PDIP harus menyiapkan design yang rasional terhadap kelembagaan dan fungsi DPR. Jika konsepnya sudah ada maka PDIP bisa mendorong atau melobby fraksi lain untuk mendukung revisi menyeluruh terhadap MD3,” tandasnya.

(Laporan: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka