Jakarta, Aktual.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Perlemen Indonesia (Formappi), Lusius Karus menuding ada upaya politik yang sistemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan partai. Tudingan ini berkaitan dengan rekomendasi KPK terkait pendanaan partai politik (parpol) oleh negara.

“Saya melihat seperti ada kongkalikong gitu lah melalui riset ini. Riset ini kemudian, seolah-olah menjadi alat legitimasi bagi parpol untuk memperjuangkan kenaikan anggaran dari APBN, dan saya kira disitu titik lemahnya riset ini, memberikan legitimasi itu,” papar Lusius saat diwawancarai di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Menurutnya, dengan rekomendasi KPK, parpol seperti memiliki legitimasi untuk meminta negara membiayai segala urusan partai. Sebab, tak bisa dipungkiri bahwa KPK masih menjadi lembaga yang dianggap ‘bersih’ oleh masyarakat.

Dengan rekomendasi KPK, sambung dia, publik pun secara tidak langsung dipaksa untuk setuju dengan rencana pendanaan parpol oleh negara.

“Karena bagaimana pun, ketika ini disampaikan ke publik, lalu parpol selalu punya alasan untuk mengatakan ke publik, ‘KPK saja lembaga yang paling kredibel itu sudah setuju’. Jadi publik kemudian diminta untuk setuju, karena KPK sudah menyetujuinya,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Lusius, lahirnya rekomendasi ini pun seolah sebagai sebuah kesepakatan antara Agus Rahardjo Cs dengan petinggi parpol. Dia menuding, ada nota kesepahaman terselubung antara KPK dengan pentolan parpol.

“Jadi saya kira, itu yang menjadi riset ini kedengarannya seperti sesuatu yang sudah secara diam-diam disiapkan oleh KPK dan parpol,” tuduhnya.

Oleh karena itu, jikalau rekomendasi jadi suatu keniscayaan, Lusius menghimbau agar KPK kembali melakukan kajian secara mendalam. Sebab menurutnya, tidak relevan jika alasan KPK melahirkan rekomendasi ini untuk meminimalisir korupsi yang dilakukan oleh kader parpol.

“Untuk saya rekomendasi dari KPK boleh saja, kalau tujuannya untuk mencegah korupsi di parpol. Tapi kan belum ada juga temuan KPK sejauh ini yang menghubungkan korupsi yang dilakukan oleh kader parpol, itu dilakukan untuk parpol,” tutupnya.

Seperti diketahui, KPK melalui kajiannya merekomendasikan setengah dari kebutuhan anggaran parpol dibiayai oleh negara. Dimana dalam kajiannya, untuk mendanai kebutuhan parpol, negara harus menyediakan dana segar sebesar Rp4,7 triliun.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid