Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Mohammad Fadillah, menjawab diplomatis ketika disinggung keabsahan formulir dukungan relawan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok.
Pasalnya, dalam formulir dukungan yang dapat diunduh di situs resmi kelompok massa itu, temanahok.com, tidak mencantum nama calon wakil gubernur atau pendamping Ahok pada Pilkada DKI 2017.
“Saya belum lihat format dari pasangan calon Ahok,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/2).
Namun demikian, menurut Fadillah, dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 9/2015 dan PKPU No. 11/2015 mensyaratkan, bila dukungan harus diberikan kepada pasangan calon, baik kepala maupun wakil kepala daerah.
“Saya belum lihat persis, apakah cuma dukung calon (gubernurnya) saja atau wakilnya. Kan kita belum periksa,” ucapnya.
Mengenai format formulir Teman Ahok, Fadillah pun enggan berkomentar banyak. Namun, sesuai PKPU yang sama, diharuskan sesuai milik KPU, yakni formulir B1-KWK.
“Kalau sudah himpun secara independen tapi tidak format KPU, maka wajib menyusun pendukung ke form B1-KWK dan dilampirkan,” tandasnya. (Baca: Ini Perbedaan Formulir Teman Ahok Dengan Versi KPU).
Artikel ini ditulis oleh: