Beranda Lensa Aktual Flash Photos FORPENAS Desak Mabes Polri Panggil Sudirman Said Flash Photos FORPENAS Desak Mabes Polri Panggil Sudirman Said 14 Desember 2015, 13:13 Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO 1 dari 12 Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Anggota DPR Sebut Menko Hukum-HAM Tidak Sensitif Wacanakan Pelaku Tipikor 20 Desember 2024, 19:49 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Mentan Ciptakan Pertanian yang Tangguh dan Bersih 20 Desember 2024, 13:34 Menko Pangan Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru 20 Desember 2024, 11:27 Bawaslu: Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024 20 Desember 2024, 10:43 KPK Gelar Sertijab Pimpinan dan Dewan Pengawas 20 Desember 2024, 15:54