Beranda Lensa Aktual Flash Photos FORPENAS Desak Mabes Polri Panggil Sudirman Said Flash Photos FORPENAS Desak Mabes Polri Panggil Sudirman Said 14 Desember 2015, 13:13 Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO 1 dari 12 Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Flash Photos Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Tetap Stabil dan Positif Flash Photos CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Kualitas Udara Jakarta Masuk 20 Besar Terburuk di Dunia 18 November 2024, 06:45 Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Bahas Sejumlah Isu Strategis 18 November 2024, 08:53 Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Pada Energi Terbarukan 18 November 2024, 07:49 Poltracking Perkuat Keakuratan dan Validitas Data Survei dengan Verifikasi Data 5... 18 November 2024, 11:54 Kemensos Jangkau 1.105 Penyintas Erupsi Lewotobi di Luar Posko Utama 18 November 2024, 03:28