Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh: