Beranda Lensa Aktual Flash Photos FORPENAS Desak Mabes Polri Panggil Sudirman Said Flash Photos FORPENAS Desak Mabes Polri Panggil Sudirman Said 14 Desember 2015, 13:13 Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO 1 dari 12 Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nasional (FORPENAS) berunjuk rasa minta Mabes Polri panggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran hukum penyadapan di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12). Sudirman Said telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan "kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" AKTUAL/TINO OKTAVIANO Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Flash Photos BTN Lepas Ribuan Pemudik Gratis Flash Photos Safari Ramadan, BTN Kembali Santuni Anak Yatim Flash Photos BTN Salurkan Bantuan Bagi Anak Yatim Flash Photos BTN Borong Penghargaan Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Rahasia vs Tidak Rahasia Antara PT RAPP Dengan Karyawan di PHI 10 November 2023, 16:07 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Berita Lain ASEAN Desak Penghentian Kekerasan Terkait Konflik di Myanmar 19 April 2024, 05:34 Pakar Yakin Hakim MK dalam Fase Krusial saat Putuskan Gugatan PHPU 19 April 2024, 08:32 Polisi Catat 8.725 Kendaraan Langgar Aturan Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan... 19 April 2024, 02:40 Densus 88 Amankan Terduga Anggota Jamaah Islamiyah di Kota Palu 19 April 2024, 04:41 TKN Prabowo-Gibran Batalkan Aksi Damai di Mahkamah Konstitusi 19 April 2024, 06:48