Masa dari Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua Peduli Kasus PON XX Papua 2021, menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta, pada Senin (5/8).
Masa dari Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua Peduli Kasus PON XX Papua 2021, menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta, pada Senin (5/8).

Jakarta, Aktual.com – Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua Peduli Kasus PON XX Papua 2021, menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta, pada Senin (5/8).

Dalam aksi tersebut, forum peduli kasus PON XX Papua mendesak pihak Kejagung untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan dugaan kasus mega korupsi di PON XX Papua 2021, yang melibatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Nus Weya, yang saat itu menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021.

Menurut Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua Peduli Kasus PON XX Papua 2021, Adrian, Nus Weya mengajukan peminjaman anggaran dari APBD Provinsi Papua tidak melalui prosedur yang seharusnya.

“Ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang karna seharus nya sesuai dengan regulasi dan teknis yang ada, Nus Weya selaku kepala BPKAD Papua Tahun 2021 seharusnya berkirim surat terlebih dahulu kepada Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri, untuk meminta pendapat teknis terkait rancangan pengajuan peminjaman dan penarikan dana APBD Pemprov Papua, bukan malah mengeksekusi sendiri permintaan peminjaman tersebut,” ujar Adrian pada wartawan.

Selain itu, menurut Adrian, pihak kontraktor yang berpartisipasi dalam pelaksanaan PON XX Papua 2021 juga belum dibayarkan. Hal ini juga telah merugikan banyak pihak dan pelaku usaha kecil di Papua, dan tentunya ditambahkan dengan kerugian anggaran yang juga di alami oleh Pemprov Papua itu sendiri.

“Lalu atas informasi yang kami ketahui para pihak kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan nya baik di pengadaan barang/jasa kegiatan POM XX Papua sampai hari ini mengaku belum menerima (pembayaran),” ungkap Adrian.

Adrian berharap, aksi yang digelar pada Senin pagi itu membuat Kejagung mau berbesar hati untuk terlibat dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala BPKAD Provinsi Papua.

“Kami meminta dengan tegas, Kajagung RI untuk memerintahkan Kajati Papua saat ini agar segera mengumumkan daftar tersangka Mega Korupsi Dana PON XX Papua Tahun 2021, di Bulan Agustus 2024 dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra