Jakarta, aktual.com – Presiden Joko Widodo diminta segera mengambil tindakan untuk mencegah vakumnya posisi pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi menyusul mundurnya tiga dari lima pucuk pimpinan KPK pada Jumat (13/9).
“Karena sebagian besar pimpinan KPK saat ini mundur, akan menyebabkan terjadi kevakuman pimpinan KPK sampai Desember nanti. Karena itu dengan bismillahhirramaanirrahim kami ingin menyuarakan suara kami, Presiden Jokowi harus segera mengambil keputusan untuk menyelamatkan KPK,” ujar Chaerul Umam, pegiat Forum Lintas Hukum Indonesia, Chaerul Umam dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (15/9).
Pengamat dan praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, saat ini terjadi kekosongan pimpinan di KPK sejak tiga orang pimpinan KPK mundur dan menyerahkan mandat ke Presiden sejak 13 September 2019.
“Menurut kami kondisi ini tak bisa ditemukan dalam norma hukum. Karena mundurnya kemarin mengatasnamakan pimpinan, menurut kami kelima orang ini sudah tidak memiliki kewenangan memimpin KPK. Kewenangan mereka jadi nol,” ungkapnya.
Petrus menilai, pengunduran diri pimpinan KPK ini jelas upaya memboikot tugas penegakan hukum di KPK.
“Ketika pimpinan KPK mundur tugas tugas penuntutan dan penyidikan di KPK menjadi lumpuh. Karena lumpuh, kami Forum Lintas Hukum Indonesia meminta kepada DPR dan Presiden melakukan terobosan hukum,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin