Petrus menyatakan, ada beberapa pilihan atau opsi terobosan hukum yang bisa diambil.
Pertama, “Presiden menyatakan pembekuan KPK dengan menyerahkan tugas ke Polri atau Kejaksaan atau menunjuk Plt (pelaksana tugas),” ujar Petrus.
Kedua, Presiden dengan mendorong dilantiknya lima orang pimpinan KPK terpilih hasil seleksi Panitia Seleksi KPK dan proses fit and proper test di DPR.
“Karena kalau tidak maka akan terjadi kemacetan dan kevakuman dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” Petrus memberi alasan.
“Sekarang, tinggal bagaimana Presiden menyikapi hal ini, menyikapi hal hal yang terjadi pada hari hari terakhir di kepemimpinan KPK. Dua pimpinan di KPK sekarang tersisa Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata. Kita lihat KPK juga sudah tidak kompak lagi, ada friksi diantara pimpinan KPK,” kata Petrus.
Mantan Direktur Penyidikan Mabes Polri Alfons Loemau mengatakan, KPK saat ini lebih sibuk dengan operasi operasi tangkap tangan.
“Saat ini ada tiga orang komisioner KPK yang mundur menyerahkan mandat kepada Presiden tapi minta pengarahan. Nah, ini jadi abu abu dan membingungkan masyarakat, seolah ada arena perang tanding, saling sabot menyabot. Pimpinan KPK yang mundur itu bahasa Jawanya mokong, lepas tangan atau lempar handuk,” tudingnya.
“Kalau pimpinan KPK mau mundur mundur saja, nggak usah pakai menyerahkan mandat. Lembaga yang seharusnya dipercaya untuk penegakan hukum jadi seperti bermain politik mengadu domba di tengah masyarakat,” imbuh Alfons.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin