Chaerul Umam yang juga mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung menyatakan, dalam 17 tahun perjalanannya, KPK sebagai lembaga ad hoc tidak menjalankan upaya pencegahan hukum terhadap praktik-praktik korupsi.
“Dalam perjalanannya 17 tahun ini upaya pencegahan hukum ini tidak dilakukan. Juga seperti LHKPN sudah dilaporkan tapi tidak diteliti. KPK lebih banyak melakukan upaya penindakan, saat kejahatan terjadi baru dilakukan tindakan,” ungkap Chaerul Umam.
“DI KPK tidak ada SP3 (Surat Penghentikan Penyidikan Perkara). Karena KPK dilarang melakukan SP3 dan tidak ada SP3, banyak penyidikan kasus yang setelah tidak terbukti tindak pidana, kasusnya tidak bisa dihentikan,” imbuhnya.
Chaerul menengarai, banyak perkara yang macet di KPK. “Pada akhirnya tugas tugas KPK ini tak semulus seperti yang kita harapkan,” kata dia.
“Akhirnya sekarang ada upaya menyempurnakan UU KPK. Memang mungkin akan ada yang ambil keuntungan untuk melemahkan KPK. Tapi kami di Forum Lintas Hukum Indonesia tidak menginginkannya. Kami ingin ada penyempurnaan KPK dan dilakukan penguatan,” tandas Chaerul Umam.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin