Citra buruk yang terjadi di tataran PT KAI di bawah tampu kepemimpinan Bapak Edi Sukmoro, katanya, sangat bereffek terhadap pelayanan jasa kereta api indonesia. Soal citra buruk tersebut bisa dijelaskan mengenai perlakuan pembiaran Dirut PT. KAI Bapak Edi Sukmoro terkait palang pintu kereta api yang sampai saat ini masi banyak yang “Liar” bisa dilihat mulai dari Stasiun Bogor-Kota, Bekasi-Kota dan stasiun lain yang berada di Jabodetabek.
Banyaknya Palang pintu liar yang tidak terkelola dengan baik oleh PT KAI, katanya lagi, menyebabkan terjadinya kecelakaan dan memakan banyak korban sehingga para pengguna yang sangat dirugikan, dan akhir-akhir ini juga telah terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api tanah tinggi, Senen Jakarta Pusat. Logikanya palang pintu kereta api yang sudah ada penjaganya saja bisa terjadi kecelakaan apalagi perlintasan kereta api yang liar??
Begitupun anak perusahaan PT KAI yang tidak ada fungsinya dan hanya bisa mengambil alih proyek-proyek tender PT KAI saja hal demikian harus adanya ketegasan bahkan harus diusut tuntas. Belum lagi permasalahan kenyamanan penumpang kereta api ketika berada di dalam stasiun yang berhubungan dengan sarana prasarana yang tidak memadai dan tidak efektif seperti pengadaan kursi sandar yang tidak layak untuk istirahat para pengguna jasa layanan kereta api bahkan sangat membuat susah penumpang untuk duduk dan menunggu kereta tiba.
Tentunya pengadaan kursi sandar ini telah memakan banyak anggaran dan hasilnya tidak efektif, berarti PT KAI dan anak perusahaannya tidak mementingkan kenyamanan para pengguna jasa layanan KA dan tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan orang, pelayanan kepentingan umum, sampai mematuhi jadwal keberangkatan kereta api. Begitupun yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa pelayanan angkutan orang dengan kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum mulai dari pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, hingga sampai di stasiun tujuan. Namun dalam implementasinya, masih banyak keluhan dari para penumpang.
“Maka atas adanya permasalahan tersebut, kami yang tergabung dalam Format-Indonesia menuntut, satu meminta Presiden RI untuk segera mencopot jabatan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono dan Direktur Keselamatan Perkeretaapian sekarang juga!”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu