Jakarta, Aktual.com – Konflik Agraria menjadi catatan kelam yang hampir terjadi di seluruh Wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Konflik ini mengakibatkan masyarakat terancam kehilangan hak atas tanah dan perkebunannya, bahkan konflik ini sudah mengakibatkan delapan orang sempat mengalami kriminalisasi.

Menurut Ketua Forum Petani Bersatu Seluma, Osian Pakpahan, PT. SIL beroperasi di kampung mereka tanpa sosialiasi dan secara tiba-tiba mengklaim lahan masyarakat sebagai lahan HGU-nya.

“Pada 2011 perusahaan yang beraktivitas di sektor perkebunan kelapa sawit ini melakukan penggusuran lahan masyarakat melibatkan kepolisian,” ujar Pakpahan secara tertulis, Selasa (12/12).

Menyikapi konflik ini, Walhi menegaskan bahwa sudah saatnya negara hadir melindungi masyarakat dan memulihkan haknya yang terancam oleh investasi perkebunan kelapa sawit.

“Sudah saatnya negara hadir menyelesaikan konflik yang ada di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Peluang penyelesaian konflik ini bisa ditempuh dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) yang disebutkan negara sebagai salah satu program prioritas untuk memulihkan hak masyarakat,” sebut Sawung, Pengkampanye Walhi Nasional.

Meike Inda Erlina, Pengkampanye Walhi Bengkulu menyebutkan bahwa pilihan penyelesaian konflik dengan skema Tora merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan negara.

“Pemulihan hak masyarakat melalui skema Tora menjadi penting dalam penyelesaian konflik ini, terlebih dalam proses penerbitan izin ditemukan banyak kejanggalan karena ada indikasi praktik korupsi melalui penerbitan HGU. Selain itu, ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak PT SIL melalui praktik kriminalisasi dan perampasan hak-hak masyarakat,” pungkas dia.

 

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta