DPD RI (ist)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Prof Suyatno, mengatakan, saat ini keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hanya ada dua pilihan, diperkuat atau dibubarkan. Keberadaannya mewakili daerah namun tidak mempunyai kewenangan legislasi dalam rangka memperkuat posisi pemerintah daerah.

“Kewenangan DPD yang terbatas perlu kita dorong agar lebih kuat lagi, DPD sekarang sama seperti kita hanya memberi masukan, padahal DPD perwakilan riil dari daerah-daerah,” katanya di Kompleks Senayan ditulis Sabtu (24/9).

Usai beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPD RI, Suyatno menyatakan Forum Rektor Indonesia mempunyai 5 pokja, diantaranya menyangkut amandemen terbatas dan haluan negara. Forum Rektor juga sudah mengkaji soal amandemen dalam tiga tahun dan naskah akademiknya diserahkan kepada pimpinan MPR, DPR dan DPD.

“Kami juga sudah bertemu dengan masyarakat adat di berbagai daerah dan kami akan mengawal ini dan bersama-sama mensosialisasikannya,” jelasnya.

Wakil dari Universitas Bina Nusantara, Sidartha, menambahkan, selain masukan akademis, pertarungan politik juga diperlukan dalam perjuangan DPD RI ini. Dengan begitu penguatan DPD RI ke depan tidak diartikan sebagai bentuk pelemahan.

Forum Rektor akan membantu menghubungkan dengan berbagai forum akademik dan memberi kesempatan bagi DPD RI untuk menyampaikan amandemen kelima. Dengan begitu masyarakat akademis bisa terbuka mata dan pikirannya.

Sementara itu Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas berharap Forum Rektor mampu memberikan sumbangsih bagi sistem ketatanegaraan yang diperjuangkan DPD. Urgensi amandemen supaya memperbaiki sistem ketatanegaraan yang tumpang tindih serta penguatan kewenangan DPD RI supaya lebih maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Adapun Ketua BPKK DPD RI John Pieris menambahkan amandemen untuk mengevaluasi pasal-pasal yang belum sempurna seperti Pasal 20 ayat 2 yang berbunyi ‘Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama’.

“Disitu tidak menyebutkan DPD, jadi kita tidak bisa mengawal aspirasi masyarakat dengan optimal,” pungkasnya.

Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan