Buruh tambang memecah batuan Breksi di Dusun Groyokan, Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (8/8). Jenis batuan Breksi yang digunakan sebagai bahan baku kerajinan patung dan bangunan rumah tersebut dijual dengan harga Rp. 30ribu - Rp.1juta tergantung ukuran. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama/16

Kulon Progo, Aktual.com – Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat mengajukan penambahan klausul pembebanan perbaikan jalan oleh perusahaan penambang sebelum mengeluarkan surat rekomendasi pertambangan.

Ketua FPAN Kulon Progo Sarkowi di Kulon Progo, Jumat (14/4), berharap pemerintah kabupaten segera membuat regulasi serta kepastian hukumnya.

“Selum mengeluarkan surat rekomendasi pertambangan, pemkab harus membuat nota kesepahaman bersama tambahan bahwa penambang bertanggung jawab memperbaiki jalan tambang yang dilalui armada penganggut. Hal ini melindungi jalan kabupaten yang berpotensi rusak setiap dilalui armada tambang,” kata Sarkowi.

Selain itu, kata Sarkowi,FPAN menilai jalan yang masuk wilayah tambang menjadi kewenangan provinsi, sebab yang terjadi pihak ketiga selaku penambang hanya bertanggung jawab terhadap jalan yang dilewati oleh armada tambang sampai ke jalan kabupaten.

Ia mencontohkan ruas jalan yang dilewati oleh armada tambang yang ada di Sidomulyo dan Sendangsari. “Untuk itu, FPAN mendesak untuk segera dibuat regulasi pertanggungjawaban jalan yang dilalui armada tambang,” desaknya.

Sekretaris FPAN DPRD Kulon Progo Priyo Santoso menambahkan pemkab mengacu pada kontrak kerja tambang dengan angkutan maksimal 6 ton.

Di samping itu, jalan wilayah Kokap yang direncakankan akan dilewati pengurukan relokasi bandara. Untuk pertimbangkan karena bila tidak segera ditindaklanjuti, maka jalan-jalan yang ada di wilayah Kokap akan semakin rusak sulit dilewati oleh warga masyarakat umum.

“Kami minta pemkab harus mengawasi tonase pengangkutan tambang, khusus tanah urug untuk bandara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kulon Progo Nugroho mengatakan pihaknya intensif melakukan pengawasan tonase truk pengangkat hasil tambang, mulai dari pasir, batu, dan tanah urug.

Namun, saat dilakukan razia dua hingga truk, truk lainnya berhenti. Sopir truk memberikan informasi ke teman-teman mereka melalui telepon genggang.

“Kami kalah dengan telepon genggam. Hanya satu pesan singkat sopir, semua truk pengangkut hasil tambang berhenti. Hasil pengawasan juga nihil,” keluhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan