Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi melakukan longmarch memperingati Hari Buruh sedunia (May Day) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/5). Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2018, ribuan buruh berunjukrasa menuntut hak-hak atas kesejahteraannya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Malang, Aktual.com – Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) wilayah Malang, Jawa Timur, menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) seperti yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018.

Penolakan terhadap Perpres yang mengatur tentang TKA tersebut disampaikan dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Bundaran Tugu Kota Malang, Selasa (1/5).

Ketua Umum FPBI Lutfi Hafid mengatakan keberadaan tenaga kerja asing mengancam pekerja lokal. Apalagi, sebagian SDM tenaga kerja asing lebih mumpuni daripada tenaga kerja lokal, sehingga tenaga kerja lokal kalah bersaing.

“Mereka masuk ke lahan kita, padahal masih begitu banyak warga kita sendiri yang mencari pekerjaan. Oleh karena itu, perusahaan harus meningkatkan kualitas dan kemampuan SDM pekerjanya agar tidak sampai kalah bersaing dengan tenaga asing,” ujarnya.

Menurut Lutfi, keberadaan tenaga kerja asing juga harus mendapatkan pengawasan yang ketat dan dinas atau instansi terkait, termasuk visanya. “Kalau bersaing secara produksi tidak masalah, tapi ini yang tidak memiliki keterampilan pun dimasukkan dan secara perlahan bisa menggeser posisi tenaga kerja lokal,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid