Persoalan buruh, kata Lutfi, bukan hanya masalah kesejahteraan semata, tetapi juga politik. Permasalahan buruh yang berkaitan dengan politik adalah tidak adanya kebijakan yang berpihak pada buruh dan tidak layak.
“Kami akan terus menyuarakan dan menolak kebijakan-kebijakan yang tidak berpengaruh terhadap buruh,” katanya.
Selain Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA, FPBI juga menyampaikan sembilan tuntutan lainnya yang masih berkaitan dengan hak-hak buruh, seperti penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing ) dan menolak upah murah bagi buruh.
“Kami juga menginginkan dikembalikannya fungsi pengawasan Dinas Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga minta kepolisian menyelesaikan kasus karyawan rumah sakit Manu Husada, melindungi buruh dari praktik pemberangusan organisasi buruh, serta memperbaiki layanan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain menyampaikan sejumlah tuntutan kepada wakil rakyat dan pemerintah, peserta aksi juga melakukan teaterikal yang menggambarkan pengekangan perusahaan terhadap buruh.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid