Jakarta, Aktual.com – Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alek Indra Lukman menilai Kementerian Perhubungan tidak melanggar Undang-Undang ketika membuat Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub nomor 108 tahun 2017. Karena Permenhub itu dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Alex saat menerima Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3).

Alex yang juga menjabat Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu mengatakan karena Permenhub 108/2017 itu tidak bertentangan dengan UU maka Kemenhub tidak bisa disalahkan.

Menurut anggota Komisi V DPR itu menilai seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang diatasnya, dan khusus Permenhub nomor 108 tahun 2017, landasannya UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Kita harus cari titik temunya, karena UU nomor 22 tahun 2009 tidak sesuai dengan kondisi kekinian,” ujarnya.

Dia mengaku adanya penolakan terhadap Permenhub nomor 108 tahun 2017 oleh pengemudi daring karena aplikator yang tidak bisa mengakomodasi mereka.

Alex berjanji akan kita rumuskan dengan Kemenhub serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mendapatkan solusi.

“Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” katanya.

Fraksi PDIP menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sekitar 100 orang dari Aliansi Nasional Driver Online (Aliando). RDPU tersebut dihadiri oleh Alex Indra Lukman dan Adian Napitupulu untuk mendengarkan keluhan tentang Permenhub nomor 108 tahun 2017.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: