Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan akan tetap meminta penjelasan dari Presiden Jokowi terkait tidak dilantiknya Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri.
Hal itu menyusul adanya informasi bahwa yang akan memberikan penjelasan kepada DPR RI dalam rapat konsultasi pimpinan adalah Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edi dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Kita tidak tahu (informasi itu) dan kedua apakah komisi III akan menerima penjelasan yang disampaikan oleh Menkopolhukam dan Menkuham, karena pada saat rabu kemarin kami rapat internal, mandatnya adalah bahwa rapat konsultasi dengan presiden bukan diwakilkan oleh Menkopoplhukam dan Menkumham,” ucap Trimedya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Menurut dia, keputusan itu sudah sesuai dengan mandat yang diberikan dalam rapat internal komisi bidang hukum tersebut. Kecuali, sambung dia, adanya perubahan pada saat ada perintah dari badan musyawarah (Bamus) yang menginstruksikan cukup penjelasan dilakukan oleh Menkumham maupun Menkopolhukam.
“Jika adanya perubahan hanya cukup penjelasan dilakukan hanya Mekopolhukam dan Menkumham tidak ada masalah. Tetapi bila tidak ada perubahan, maka harus presiden Jokowi sendiri yang harus memberikan keterangan di DPR nantinya,” serunya.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu, yakin jika presiden tidak berkeberatan untuk memberikan penjelasannya kepada DPR secara langsung, tinggal mencari waktunya saja.
“Beliau juga baru kembali dalam lawatannya (dari luar negeri), seharusnya proses ini bisa dipercepat oleh pimpinan DPR, menurut saya dalam minggu ini seharusnya dapat segera dilakukan rapat konsultasi itu,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















