Jakarta, Aktual.co —Permintaan yang dilayangkan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI), dibalas oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab dengan melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke Polda Metro Jaya.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan mereka akan melaporkan Ahok karena dianggap melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap FPI.
Tindakan Ahok yang menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham untuk merekomendasikan pembubaran FPI, menurutnya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan. 
“Dia menyalahgunaan kekuasaan dengan membawa surat ke Mendagri dan Kemenkumham untuk membubarkan FPI. Ada urusan apa dengan Ahok?” ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11).
Sugito mempermasalahkan Ahok yang menyoalkan demo 10 November lalu yang disebutnya dilakukan FPI di DPRD DKI dan Balaikota yang menuntut pelengseran Ahok dari jabatannya.
Padahal, ujarnya, demo itu bukan dilakukan oleh FPI saja. Tetapi dari berbagai ormas lainnya yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta. Antara lain dari Forum Umat Islam, Forum Betawi Bersatu, Majelis Ta’lim, Forum Betawi Rempug.
“Itu adalah demo gerakan GMJ dari berbagai macam ormas yang terlibat, salah satunya FPI. Itu gabungan berbagai macam, tapi Ahok selalu menyudutkan FPI,” tudingnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 10 November lalu Ahok mengaku mantap untuk mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kemkumham jika aksi demo yang mereka lakukan hari itu di Balaikota dan DPRD DKI berujung pada tindakan anarkis.
“Jelas pesan saya. Saya siapkan surat kalau (FPI) macam-macam di Jakarta. Kita mau kasih surat ke Kemenkumham untuk bubarkan FPI, itu jelas,” ujar Ahok di Jakarta, Senin (10/11).
Alasan dia untuk melayangkan surat ke Kemenkumham karena ia merasa Kemendagri tidak menyambut baik atas sikapnya untuk segera menindak FPI.
“Tergantung dia (Mendagri), gue kan udah nantang. Tunggu kita ke Menkumham mau buat surat ke pengadilan. Ini aku minta kerja cepet sama Pak Sekda, supaya siapkan surat untuk segera saya tandatangan,” ujarnya.
Ahok menegaskan akan memberikan surat kepada Menkumham pada minggu ini untuk menindak organisasi tersebut.
“Minggu ini, kalau bisa hari ini. Kalau keburu. Mau siapkan surat kepda Menkumham, rekomendasi kepada pengadilan negeri untuk membubarkan. Jelas sikap kita, FPI gak boleh ada di bumi Indonesia karena melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945, melanggar Pancasila. Kalau menolak saya hanya karena alasan agama kemudian sebarkan fitnah macam-macam maka gak layak FPI ada di Indonesia,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: