Tanjungpinang, Aktual.com – Sekitar 50 orang pengurus dan simpatisan Front Pembela Islam dan Laskar Pembela Islam (FPI dan LPI), menggelar aksi simpatik tanggal 5 Mei (55) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Jumat (5/5).
Panglima LPI Kepri Umar Abi Handoko, mengatakan aksi itu merupakan bagian dari kegiatan serupa yang dilakukan serentak di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta, yang bertujuan agar proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami desak pihak kejaksaan dan pengadilan untuk bersikap adil terhadap oknum pejabat negara yang sudah menistakan Islam,” ujarnya.
Aksi FPI dan LPI ini bukan untuk mengintervensi jalannya persidangan, melainkan menuntut majelis hakim yang menangani perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
FPI dan LPI Kepri sebagai bagian dari elemen bangsa Indonesia merasa perlu mengawasi jalannya persidangan, dan mengingatkan kepada para penegak hukum yang menangani perkara itu bahwa mereka diawasi selama proses hukum berlangsung.
“Sejumlah pengurus FPI juga mengikuti jalannya persidangan Ahok,” ucapnya.
Umar mengatakan baru kali ini FPI dan LPI Kepri tidak bergabung dengan FPI pusat untuk menyelenggarakan aksi unjuk rasa. Sikap itu berdasarkan kesepakatan pengurus FPI dan LPI Kepri untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tetapi dari daerah lainnya gabung dalam aksi hari ini di MA,” ucapnya.
Menurut dia, umat Islam bereaksi karena ada hal yang menyinggung perasaaannya. Ada tiga hal yang membuat umat Islam di dunia bereaksi bila akidah, kitab dan rumah Allah diganggu.
“Jadi bukan hanya umat Islam di Indonesia yang bereaksi, melainkan dunia,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: