Jakarta, Aktual.co —Ketua Umum Front Pembela, Habib Islam Muchsin Alatas mengatakan khotbah khatib salat Jumat dapat diberhentikan secara paksa jemaah bila isi ceramahnya tidak memenuhi rukun khotbah. Rukun ini terdiri atas menyebut nama Allah, berselawat atas Nabi Muhammad, dan berwasiat untuk bertakwa.

“Kalau melenceng dari rukun tersebut, ceramah khatib bisa diberhentikan paksa dan digantikan dengan khatib yang lain, tentunya khatib yang memenuhi syarat untuk menjadi khatib,” kata Habib Muchsin, Kamis (8/1).

Ihwal materi khotbah, Muchsin berujar, tidak ada batasan-batasan tertentu. Namun, bila ada anggota jemaah yang kurang berkenan atas materi yang disampaikan, mereka bisa menyampaikan keberatan seusai khotbah dan salat. Sebab, bila disampaikan di tengah khotbah, interupsi dapat merusak suasana. “Jemaah lainnya bisa bubar.”

Sebelumnya, ulama Nahdlatul Ulama berpendapat, jemaah masjid boleh menginterupsi khatib salat Jumat. Jemaah boleh menyela andai khatib menjelek-jelekkan kelompok lain. Pandangan dari Imam Maliki tersebut menyatakan jemaah memang dilarang berbicara saat khatib berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khotbah.

Namun larangan berbicara bisa gugur saat isi khotbah ternyata ngawur. Pandangan itu menyadur karya Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh al Madzhabib al-Arba’ah, terbitan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Habib Muchsin beranggapan fatwa NU itu hanya perbedaan pendapat dengan organisasi kemasyarakatan lain.

Menurut Habib Muchsin, interupsi terhadap khotbah dalam salat Jumat justru kurang beradab lantaran bisa menyebabkan jemaah bubar. Apalagi suasana khotbah harus khusyuk dan penuh dengan zikir. “Lebih baik khotibnya diajak berdiskusi face to face (tatap muka) usai salat, sepanjang apa pun diskusinya tidak ada masalah,” ujar Muchsin.