Lebih lanjut ungkapnnya lagi, pihaknya memberi waktu kepada aparat penegak hukum sampai dengan tiga hari untuk menangkap kembali para pelaku prostitusi online tersebut.
Apabila para pelaku prostitusi online yang sudah dibebaskan itu tidak kembali ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Aceh, maka pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di Banda Aceh dan akan melakukan penggerebekan terhadap tempat-tempat yang dijadikan lokasi mesum, ancam Ketua FPI Aceh.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi online yang terjadi di wilayah kota tersebut, Rabu (21/3).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang pria yang berperan sebagai mucikari dan tujuh orang wanita muda yang diduga merupakan bagian dari pelaku prostitusi online.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
















