Semarabg, aktual.com – Ketua Advokasi dan Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengingatkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi jangan formalitas belaka terkait dengan penutupan lokalisasi Sunan Kuning (SK) atau Resosialisasi Argorejo karena bisa dipidana.

“Penutupan SK yang bertahan selama 53 tahun ini jangan hanya formalitas karena pembiaran prostitusi merupakan penyalahgunaan wewenang dan bisa dipidana,” kata Zainal Petir, pengurus Front Pembela Islam (FPI) Jateng, ketika dihubungi di Semarang, Sabtu (19/10).

Petir menyebutkan ancaman yang termaktub di dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) paling lama satu tahun empat bulan.

Di dalam KUHP Pasal 296 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Petir mengingatkan Hendi (sapaan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi) jangan hanya cari sensasi atau pencitraan. Akan tetapi, harus benar-benar lokalisasi itu ditutup.

Setelah penutupan lokasi pelacuran itu, Petir menekankan bahwa Wali Kota Semarang harus bertanggung jawab atas kebijakan tersebut agar ratusan orang eks penghuni Resos Argorejo bisa hidup layak dan mandiri guna mencegah mereka kembali sebagai wanita tunasusila.

Menurut dia, Wali Kota semestinya sejak awal harus memberikan bekal keahlian sesuai dengan minat. Misalnya, mengadakan pelatihan manajemen agar eks penghuni SK memiliki keterampilan manajerial sebagai bekal mereka ketika mengawali usahanya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Petir, ratusan orang eks penghuni lokalisasi itu kelak menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, bila ada di antara mereka yang berminat sebagai penjahit, Pemkot Semarang mengursuskan mereka sampai mahir.

“Mereka juga wajib diberi modal supaya bisa mempertahankan hidup sembari berlatih hijrah ke tengah masyarakat,” kata Petir yang juga Ketua LBH PETIR, lembaga pemerhati kebijakan publik dan pendampingan warga miskin.

Menjawab kemungkinan mereka kembali sebagai wanita tunasusila bila modalnya habis, menurut Petir, harus ada pendampingan hukum dan agama untuk memberikan pemahaman kepada mereka bahwa selama ini keliru dalam mencari nafkah.

Berdasarkan informasi Suwandi, Ketua RW 04 Kelurahan Kali Banteng Kulon dan Ketua Resos Argorejo, sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 penghuni SK sebanyak 485 orang.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin