Jakarta, Aktual.com – Pemerintah secara resmi membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Tak lama setelah pengumuman tersebut, sejumlah tokoh, anggota FPI dan simpatisan, mendeklarasikan pembentukan Front Persatuan Islam.

Deklarasi Front Persatuan Islam disebut dilakukan guna melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis isi deklarasi Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

Front Persatuan Islam juga menyebut, keputusan pembubaran FPI hanya bentuk pengalihan isu dari kasus tewasnya 6 orang laskar FPI saat terlibat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta Cikampek beberapa waktu lalu.

“Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat,” lanjuta isi surat deklarasi tersebut.

Terdapat 18 nama deklarator dalam pendirian Front Persatuan Islam ini. Yaitu Habib Abu Fihir Alattas,  eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis, dan eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Deklarator lain adalah Awit Mashuri Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasa,n, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo,Joko

Lalu terdapat nama Luthfi ,Tb. Abdurrahman Anwar dan Abdul Qadir Aka.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i