Banda Aceh, Aktual.co — Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA), mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan tiga turunan Undang-undang Pemerintah Aceh saat berkunjung ke provinsi itu, 9 Maret mendatang.
Ketiga turunan itu yakni PP tentang Pembagian Hasil Migas, Perpres tentang Pertanahan, dan PP tentang kewenangan Aceh yang bersifat nasional. Perpres Pertanahan dan PP Kewenangan Aceh telah ditandatangani presiden. Sedangkan PP Bagi Hasil Migas belum menemukan titik temu.
“Kita berharap jokowi tidak sebatas membawa logo HUT RI, tapi yang lebih penting bagi rakyat Aceh, Jokowi harus segera menyerahkan tiga turunan UUPA tersebut. Kita dari kalangan pemuda Aceh tidak menginginkan penyelesaian turunan UUPA terus diundur-undur pemerintah pusat dengan berbagai alasan,” terang Ketua Umum FPMPA, Mufied Al Kamal kepada Aktual.co, Sabtu (7/3).
Jokowi yang mengaku pernah tinggal di Aceh selama tiga tahun, sambung Mufied, sejatinya mengerti karakter masyarakat Aceh yang tidak pernah berhenti menuntut haknya dan sangat pantang jika seorang pemimpin ingkar janji.
“Apalagi sudah hampir 10 tahun penandatanganan MoU Helsinki, dan telah rencana penyerahan aturan turunan UUPA ini telah diundur berkali-kali. Hingga UUPA terkesan ibarat kertas kosong tanpa isi,” ujar Mufied.
Komitmen pemerintah pusat, ujar Mufied pernah disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kalla berjanji akan menyelesaikan seluruh turunan UUPA.
“Terpenting turunan UUPA yang disahkan itu tidak bertolak belakang dengan isi MoU Hensinki,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: