Ketua Majelis Hakim MK Aswanto (tengah) di damping dua anggota Majelis MK Wahiduddin Adams (kiri) dan I Dewa Gede Palguna saat mendengarkan pemohon dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10/2017). Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)melakukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 222]. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pendiri Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 222 terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan gugatan juga datang dari sejumlah masyarakat sipil yang berasal dari akademisi, praktisi pemilu hingga politisi.

Salah satu alasan Nugroho ikut mendaftarkan permohonan judicial review ke MK, karena ia berniat maju sebagai Calon Presiden (Capres) pada pilpres 2019 mendatang.

“Sehubungan dengan itu pada hari ini, Kamis (21/6), atas izin dan ridho Allah SWT dan para leluhur bangsa ini, saya menggugat Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Nugroho Prasetyo dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (21/6).

“Saya atas nama pribadi, dan dalam kapasitas saya sebagai salah satu Calon Presiden RI 2019 yang ditemani kawan-kawan dari FPR, datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review terhadap pasal 222 tersebut, dari ambang batas 20% menjadi 0%,” sambung dia.

Ia mengatakan menunggu beberapa pihaj yang memang lebih pantas dan lebih layak untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 222 ini. Setelah ditunggu sampai dengan satu Minggu yang lalu atau sebelum hari raya idul fitri, tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK terkait ambang batas pencalonan sebagai presiden.

Ternyata semua pihak dari mulai akademisi, praktisi pemilu hingga pengamat hukum baru mengajukan permohonan gugatan pada hari ini.

“Saya dan kawan-kawan berani datang ke MK melakukan pendataran uji materi pada Kamis (21/6). Saya tahu belakangan sudah ada pihak lain yang mau datang ke MK, yang memiliki semangat seperti saya, yang sama-sama berjuang untuk menyelematkan demokrasi yang sehat di negeri ini. Maka saya ikut mendukung dan saya pikir kita saling mendukung,” ujarnya.

Dengan adanya keinginan maju sebagai capres 2019, maka untuk memuluskan rencana tersebut, Panglima FPR itu menilai ambang batas pencalonan Presiden harus 0%, karena kalau 20% dirinya tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon orang nomor satu di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: