Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Gerindra di DPR mendukung Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur agar gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
“Gubernur dan wakil gubernur perlu ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.
Pandangan ini disampaikan dalam rapat pleno Baleg di Gedung DPR RI. Heri mengatakan, keputusan tersebut mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982.
“Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982,” kata Heri, seperti dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (9/12).
Heri mengeklaim bahwa ini adalah implementasi partisipasi masyarakat yang bermakna.
Fraksi PPP juga setuju dengan gagasan ini, sementara 7 fraksi lainnya menolak.
“Gubernur itu semua perwakilan pemerintah pusat di daerah,” tutur Ketua Fraksi PPP Amir Uskara
RUU DKJ telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, sebagai langkah menyusul rencana pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara di Kalimantan.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ menyebut, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”
Meski awalnya mayoritas fraksi setuju, belakangan tujuh fraksi, termasuk PKS, PDI-P, dan Partai Demokrat, menyatakan penolakan terhadap klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil