“Kalau ada ancaman terhadap hal hal yang itu, itu bisa diselesaikan. Kami belum melihat ada upaya persuasif dari negara kepada organisasi yang diindikasi menyebarkan paham lainnya. Nggak ada. Upaya pendekatan nggak ada dialog perasaan saya nggak ada.”
“Yang ada presiden melalui Menkopolhukam mengancam pembubaran ke satu organisasi yang pembubaran itu harus melalui mekanisme pengadilan. Kalau menggunakan UU Ormas itu kagak ada, mesti prosesnya panjang,” kata sekertaris jenderal DPP Partai Gerindra itu.
[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu