Bekasi, Aktual.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Bekasi, Jawa Barat angkat bicara soal status pelaksana tugas (Plt) wali kota Bekasi diisi Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

“Ini hasil editan oknum tidak bertanggung jawab, tidak benar informasi itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan dari segi apapun,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bekasi, Daryanto, di Bekasi, Kamis (6/1).

Proses penunjukan pelaksana tugas kepala daerah, kata dia, tidak bisa serta merta dilakukan dalam tempo singkat terlebih operasi tangkap tangan ataupun penjemputan KPK terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, baru terjadi siang kemarin.

“Tolong bagi yang merubah status Pak Wakil Wali Kota Bekasi menjadi pelaksana tugas untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Menurut dia usulan penunjukan pelaksana tugas wali kota Bekasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui permohonan yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Usulan Provinsi itu pun dilakukan setelah menerima hasil putusan hukum aparat berwenang terhadap kasus yang ditangani. Dalam hal ini harus sudah ada kejelasan status Pak Rahmat Effendi dahulu,” ucapnya.

Masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi hari ini dikejutkan dengan perubahan status Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi menggantikan Effendi yang ditangkap tangan KPK pada 5 Januari 2022.

Perubahan status itu muncul di tangkapan layar wikipedia saat mengakses laman Google yang memuat keterangan perihal data diri Adhianto. Dalam waktu singkat tangkapan layar itu tersebar luas dan menjadi viral di jagat media sosial.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu