Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng (tengah) didampingi Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah (kanan) menyerahkan cinderamata kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa usai Sarasehan Nasional dengan tema “Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026). Aktual/DOK MPR RI

Surabaya, aktual.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026).

Sarasehan Nasional yang digelar untuk kelima kalinya ini merupakan hasil kolaborasi dengan kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dan disiarkan secara langsung kepada lebih dari 1,7 juta pelanggan kanal tersebut.

Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng, M.H., Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M., Deputi Bidang Administrasi MPR RI Heri Herawan, S.H., Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Anies Mayangsari Muninggar, S.I., M.E., serta Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, S.IP., M.IP.

Sarasehan ini juga menghadirkan Gubernur Jawa Timur Hj. Dr. (Hc) Khofifah Indar Parawansa, M.Si. sebagai pembicara kunci, serta empat narasumber diskusi, yakni Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan Adriyanto, S.E., M.M., M.A., Ph.D., Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Prof. Dr. Didin Fatihudin, S.E., M.Si., serta Dosen Ekonomi Universitas Airlangga Muhammad Syaikh Rohman, S.E., M.Ec.

Di hadapan peserta yang berasal dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), hingga kalangan akademisi, Melchias Markus Mekeng menegaskan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah.

“Semangat otonomi daerah yang lahir pasca reformasi 1998 bertujuan agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Namun faktanya, hingga kini ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” ujar Mekeng saat membuka Sarasehan Nasional.

Menurutnya, obligasi daerah atau municipal bond dapat menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan daerah. Meski bukan instrumen baru, Fraksi Golkar MPR RI mengambil inisiatif untuk mengkaji dan mensosialisasikannya secara lebih serius melalui Sarasehan Nasional.

“Kegiatan ini telah kami laksanakan di berbagai provinsi, dan hasil akhirnya akan dirangkum dalam naskah akademik yang akan diserahkan kepada DPR RI untuk diproses melalui mekanisme legislasi,” jelasnya.

Mekeng berharap Undang-Undang tentang Obligasi Daerah dapat segera diselesaikan, dengan catatan pemerintah daerah mampu menyiapkan laporan keuangan yang akuntabel, transparan, serta perencanaan proyek yang memiliki nilai ekonomi dan arus kas yang jelas.

“Apabila seluruh tahapan dilalui, mulai dari persetujuan DPRD, pengawasan BPK, peran Kementerian Keuangan, hingga OJK, maka obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Jawa Timur Dorong Skema Obligasi

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai ekosistem di Jawa Timur sangat memungkinkan untuk menjadi ruang diskusi bersama dalam merumuskan berbagai skema creative financing.

Terkait obligasi daerah, Khofifah mengungkapkan bahwa pihaknya telah membandingkan instrumen tersebut dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dinilai memiliki proses panjang dan kompleks.

“Di Jawa Timur, baru satu KPBU yang berhasil berjalan, kemudian disusul KPBU di Kabupaten Madiun. Prosesnya panjang dan tidak sederhana,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Khofifah menekankan pentingnya tahapan yang jelas agar pemerintah daerah dapat memahami, menyiapkan, dan menjalankan skema obligasi daerah sesuai dengan koridor regulasi.

“Kami berharap ada pendampingan teknis dari Fraksi Partai Golkar MPR RI yang turun langsung ke daerah untuk menjelaskan format-format creative financing, termasuk obligasi daerah,” katanya.

Ia meyakini Sarasehan Nasional yang digelar Fraksi Golkar MPR RI ini memberikan harapan baru bagi daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal.

Di sisi lain, Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan bahwa hasil Sarasehan Nasional ini akan diformulasikan menjadi rekomendasi MPR RI yang disampaikan kepada DPR RI dan Presiden.

“Dasar pemikiran Sarasehan ini merujuk pada Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 serta Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Seluruh isu akan dibahas secara mendalam oleh para narasumber,” ujarnya.

Ia menambahkan, Sekretariat Jenderal MPR RI akan mengompilasi seluruh masukan sebagai bahan pengkajian sistem ketatanegaraan dan penyerapan aspirasi masyarakat serta daerah.

Sebagai informasi, Sarasehan Nasional ini merupakan yang kelima setelah sebelumnya digelar di Nusa Tenggara Timur, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Manado, dan Bandung. Kegiatan serupa selanjutnya dijadwalkan berlangsung di Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano