Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR belum menindaklanjuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo.

Anggota Komisi III Fraksi Hanura Syarifuddin Suding berharap fit and proper test calon pimpinan (capim) KPK segera dilakukan agar jadwal penetapan pimpinan KPK tepat waktu.

“Kami (Hanura) medorong fit and proper test secepatnya. Itu kan berdasarkan amanah UU KPK Nomor 30 Tahun 2002,” ujar Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).

Sudding berharap, setiap fraksi di Komisi III DPR bisa segera memutuskan apakah akan dilanjutkan ke tahap fit an proper test atau mengembalikan kedelapan nama itu ke presiden.

Pengembalian dimungkinkan karena hampir seluruh fraksi mengatakan capim KPK cacat secara hukum. Dari delapan capim yang lolos panitia seleksi (Pansel), tidak ada dari unsur kejaksaan. Padahal, UU KPK memerintahkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut harus ada dari unsur jaksa.

“Tapi selama sepekan ini mudah-mudahan tiap fraksi sudah memikirkan dengan matang. Kita lihat lah nanti di pleno lagi,” ungkapnya.

‎Komisi III DPR kembali menunda pengambilan keputusan tentang jadwal fit and proper test calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada rapat Rabu (25/11) malam, 10 fraksi di Komisi III sepakat menunda pengambilan keputusan hingga Senin, hari ini.

Artikel ini ditulis oleh: