Jakarta, Aktual.com — Pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyerahkan pengawasan terhadap dewan komisaris, dan direksi PT Pelindo II terkait dengan proses perpanjangan antara JICT dengan HPH, menjadi pertanyaan Pansus Angket Pelindo II DPR RI.
Dimana, pernyataan Rini Soemarno yang menyerahkan pengawasan terhadap para pemegang saham yakni dewan komisaris sesuai surat 9 Juni 2015 yang dikeluarkan Menteri BUMN Rini Soemarno tentang surat prinsip permintaan ijin konsesi tersebut.
“Ibu seolah-olah menyerahkan tanggung jawab ibu kepada dewan komisaris, kenapa sebagai seorang menteri yang membawahi BUMN, tidak ada suatu ke publik tidak bertindak apa-apa. Padahal aset negara, bagaiamna pun seorang menteri kami tahu kami mengetahui, lalu kenpa dibiarkan?,” tanya anggota Pansus Nurdin Tampubolon di ruang rapat Pansus Pelindo II di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (4/12).
Mendapat pertanyaan itu, Menteri Rini Soemarno mengatakan bahwa dalam pengeluaran surat ijin prinsip atas permintaan perpanjangan konsesi pada 9 Juni 2015 hanya memberikan pendapat, agar dewan komisaris dan direksi tetap memperhatian surat Menteri Perhubungan.
“Kami memproses semua ini kami ada orang-orang yang membantu kami, bahwa pada dasarnya menekankan kepada direksi untuk memperhatikan surat yang dilemparkan menteri perhubungan, dan pendapat dari Jamdatun (Kejaksaan Agung) dimana mereka bisa melakukan perpanjangan konsesi,” ujar Rini.
Mendapatkan pernyataan itu, politikus Hanura ini pun menjelaskan jika surat yang dikeluarkan Jamdatun Kejaksaan Agung tidak dapat menjadikan legal standing untuk melakukan perpanjangan konsesi tersebut.
“Jadi pertanyaannya kalau seperti ini cara ibu memimpin, tentu ini akan menjadi presden buruk, karena fungsi pengawasan anda tidak peka dalam kondisi ini, dimana ada dugaan kerugian terilunan atas sikap ibu ini,” tandas ketua fraksi Partai Hanura DPR RI itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu