Koalisi Tolak Dana Aspirasi menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Mereka menolak usulan dana aspirasi kepada setiap anggota DPR sebesar Rp. 20 miliar karena dapat menimbulkan ketimpangan pembangunan hingga potensi korupsi. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com —  Anggota Komisi XI DPR RI, Jhony G Plate mengingatkan agar dalam melakukan pembahasan tentang usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dikenal sebagai ‘dana aspirasi’ mengacu dengan dua Undang-Undang (UU) yang ada.

Kedua UU itu, UU No.17 Tahun 2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara. Dan UU No 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Terkait dengan dana aspirasi ini ada beberapa UU yang harus menjadi acuan. Pertama, UU tentang sistem perencanaan pembangunan nasional UU 25/2004 yang mensyaratkan perencanaan pembangunan nasional itu dilakukan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara berjenjang dari desa, kecamatan, hingga provinsi dan nasional,” kata Jhony dalam acara diskusi bertajuk ‘Dana Amunisi DPR, di Warung Daun, Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).

Selain itu, Jhony juga menjelaskan bahwa merujuk pada UU No 17 Tahun 2003 terkait tentang kewenangan tata kelola keuangan negara ada di eksekutif.

“Di dalam melaksanakan tugas atau mandat uu di dalam MD3 yaitu pasal 78 dan 80 ayat J disitu dalam UU itu tidak ada secara eksplisit ditetapkan disitu bahwa aspriasi ini disalurkan melalui paripurna DPR dengan alokasi indikatif budget oleh dpr, itu tidak ada,” seru Wakil Ketu Fraksi Nasdem.

“Karenanya menafsirkan pasal 78 dan 80 ayat J harus lebih substantif dan harus memenuhi legal formal, yaitu rencana pembangunan tata kelola keuangan negara harus mengacu pada UU 25/2004 dan UU 17/2003. Di luar itu adalah ilegal,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka