Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago

Jakarta, Aktual.com- Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago mengingatkan pemerintah untuk taat terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemerintah untuk menyedian vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.

“Kami dari Fraksi Nasdem minta Kemenkes untuk booster harus menggunakan vaksin halal. Sebagai wakil dari Fraksi Nasdem kami meminta, mengharuskan Kementerian Kesehatan menggunakan vaksin halal lagi, tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan dari MA jangan balelo-balelo lagi, jangan banyak alasan lagi,” tegas Irma saat Rapat Panja dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM di Gedung DPR, Selasa (31/5).

Selain itu, dia meminta BPOM untuk tidak lagi memunculkan statemen bahwa vaksin-vaksin yang akan expired masih bisa diperpanjang lagi masa kadaluarsanya.

“Untuk rakyat Indonesia gak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah expired. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan,” jelasnya.

Dia juga meminta pemerintah jangan menggunakan alasan bahwasannya tidak ada dalam anggaran untuk pengadaan vaksin halal di tahun 2022 ini. “Duitnya dari mana? saya gak mau tahu. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat.”

Karena kata Irma, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa booster itu tetap wajib. Sementara MA sudah menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal.

“Kami dari Komisi IX, semua Fraksi menolak vaksin yang sudah expired kemudian diperpanjang expired-nya kemudian disuntikkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk digunakan sebagai booster,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra