Jakarta, Aktual.com — Fraksi Partai Nasdem di DPR memandang alangkah baiknya jika persoalan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak, dalam hal ini calon tunggal, tidak diatasi dengan mengeluarkan Perppu.

Melainkan, dengan menggunakan instrumen revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengakomodir 81 daerah yang diprediksikan akan segera memiliki calon tunggal.

“Sebaiknya, Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) tidak (perlu) dikeluarkan, tapi lebih baik merevisi UU Pilkada. kalau Perppu rawan ditolak,” ucap Sekretaris Fraksi NasDem, Syarief Abdullah Alkadrie, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/8).

Menurut dia, revisi UU Pilkada membutuhkan kesepakatan bersama, termasuk dalam revisi itu adalah calon tunggal yang tetap dilantik.

“Kalau bumbung kosongnya lebih banyak, maka ditunda hingga 2017. Bisa saja revisi UU Pilkada itu ada penambahan pasal, perbaikan pasal,” seru anggota Komisi II DPR RI itu.

Fraksi pendukung pemerintah ini mengingatkan, jika pemerintah tetap ingin mengeluarkan Perppu untuk mengakomodir adanya kemungkinan calon tunggal bertambah, sebaiknya pemerintah melakukan rapat bersama dengan DPR.

“Baiknya ketamu dulu antara pemerintah dan DPR. Kita bahasa dulu. Jangan keluarkan Perppu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang