Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay

Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa gugatan untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terlalu mengada-ngada.

“Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu ‘kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin,” ucap Saleh di Jakarta, Minggu(24/3).

Menurut Saleh, logika dalam gugatan tersebut sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.

“Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02,” tandasnya.

Dia juga menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena terkesan tidak memperbolehkan pasangan 02 untuk memenangi pilpres.

“Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi. Tuntutan seperti ini sama artinya pasangan 02 tidak boleh menang,” paparnya.

Prabowo-Gibran telah diumumkan sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara.

Saleh menekankan bahwa putusan MK sebelumnya sudah final dan mengikat, serta tidak ada ruang untuk mempersoalkannya lagi.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah