Yandri Susanto

Jakarta, Aktual.com – Sekertaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menilai tidak pas jika pansus angket KPK meminta konsultasi dengan Presiden sebelum rapat parpurna.

Sebab menurut dia, pansus angket secara kelembagaan ada di DPR RI.

“Pansus KPK ini kan internal kelembagaan DPR, dan tugasnya adalah memanggil para pihak dan sebagainya, hingga membuat kesimpulan rekomendasi apa yang akan dilaporkan ke Paripurna nanti,” kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (19/9).

Ia mengatakan, secara kelembagaan pun tugas pansus cukup sampai pada rapat paripurna.

“Nah cukup sampai disitu tugas Pansus, apa rekomendasinya disetujui atau tidak di Paripurna ya kita gak tahu isinya, apa rekomendasi Pansus itu,” kata dia.

Oleh sebab itu ia lebih menyarankan agar pansus berkonsentrasi pada rumusan hasil rekomendasi dari sejumlah data dan fakta temuan.

“Kalau nanti rekomendasinya melibatkan pemerintah, tentu mekanisme protokoler sudah diatur antara DPR dan pemerintah, cukup sampai pada pimpinan DPR saja. Menurut kami kurang pas misalnya Pansus sebelum paripurna minta pendapat atau sikap secara khusus bertemu bapak presiden,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby