Dia menjelaskan proses hukum yang berjalan dalam kasus biro perjalanan umroh bermasalah seperti First Travel, tidak boleh merugikan jamaah.
Karena itu Diah menilai proses hukum yang berjalan harus dikawal agar penggantian uang jamaah menjadi prioritas dari pengembalian aset yang ada.
“Selama ini uang yang dari aset digunakan untuk bayar pajak dan pegawai lalu sisanya untuk jamaah. Tidak bisa dengan pendekatan normatif tersebut,” katanya.
Menurut dia, uang diperoleh perusahaan biro perjalanan umroh didapat dari jamaah bukan milik persero sehingga kepentingan jamaah harus diutamakan.
Diah mengatakan berdasarkan aduan para jamaah biro perjalanan umroh bermasalah ke Fraksi PDI Perjuangan pada Senin (2/4), mereka tidak menginginkan perusahaan tersebut dipailitkan karena rakyat tidak mendapatkan apa-apa.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara