Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Komisi III terkait dengan adanya tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pelindo II, harus diperjelas.
Agar, pembentukan Pansus yang diusulkan oleh anggota fraksi PDI Perjuangan tidak salah kaprah.”Jadi kalau dibilang Pansus Pelindo ini pansus apa? Kalau di level komisi itu namanya Panja. Panja itu kewenangannya hanya spesifik kasus itu saja. Tapi bisa saja Panja itu muncul interpelasi, kalau banyak pertanyaan yang tidak terjawab di Panja,” ucap Fahri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (11/9).
Namun jika dalam pembentukan Pansus anggota komisi III, khususnya dari fraksi PDI-P ingin membongkar semua kejanggalan yang ada di pelabuhan, Maka, seharusnya, kata politikus PKS itu untuk menggunakan Pansus Angket (penyelidikan).
“Kalau Panja ada keterbatasan, kewenangannya tidak kuat, yang kuat itu angket. Kalau mau, saya usulkan sekalian bentuk Pansus angket. Bikin surat, diusulkan Paripurna, kita gelar angket, kita bongkar semua yang ada di pelabuhan itu,” tandasnya.
Sebelumnya Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan mengusulkan agar Komisi III membentuk Pansus Pelindo II. Wacana ini muncul pasca dicopotnya Komjen Budi Waseso (Buwas) sebagai Kabareskrim. Pencopotan tersebut banyak dikaitkan dengan upaya Buwas membongkar korupsi di Pelindo II.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang