Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, menolak usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kenaikan biaya haji sebesar Rp105 juta. Wisnu mengusulkan alternatif efisiensi, termasuk membuka layanan penerbangan haji untuk semua maskapai, mengubah pola konsumsi, mempersingkat durasi haji, dan menekan biaya khidmatul masyair.
“Kami memandang bahwa usulan tersebut masih bisa turun dengan cara melakukan efisiensi pada sejumlah komponen seperti menekan biaya penerbangan, mengubah pola permakanan/konsumsi, khidmatul masyair, pemangkasan durasi haji, serta dengan menghapus sejumlah komponen yang tidak relevan,” ucap Wisnu Wijaya, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Dia mendesak agar layanan penerbangan haji dibuka untuk semua maskapai, menciptakan kompetisi untuk harga bersaing dan layanan berkualitas. Terkait konsumsi, Wisnu meminta opsi penggantian pola makan dengan memberikan uang tunai kepada jemaah.
“Layanan penerbangan perlu dibuka untuk semua maskapai, sehingga nantinya ada kompetisi yang bisa menghasilkan harga bersaing sekaligus bisa memberi lebih banyak opsi atau tawaran bagi kita untuk memilih layanan yang lebih menjanjikan dan berkualitas,” tambah Wisnu Wijaya, Anggota Komisi VIII DPR RI
Wisnu juga menyarankan penyingkatan durasi haji dari 40 hari menjadi 35-30 hari untuk mengurangi pengeluaran. Pemanfaatan bandara lama dan baru di Arab Saudi juga diajukan sebagai solusi untuk mengoptimalkan durasi pengangkutan jemaah.
“Penyingkatan waktu ini sesungguhnya kembali pada kesiapan maskapai terkait. Keluhan jemaah di tahun sebelumnya adalah mereka sebenarnya ingin segera pulang namun tidak ada penerbangan,” Jelasnya.
Dalam konteks khidmatul masyair, Wisnu merespons hasil investigasi KPK Saudi, Nazaha, terkait kekacauan di puncak haji. Dia menekankan perlunya negosiasi agar biaya dan layanan masyair menjadi lebih rasional.
“Berkaca dari buruknya layanan masyair tahun lalu, sesungguhnya ironis jika pengelola layanan tersebut mendapat penghargaan dari Arab Saudi. Sebaliknya, ini perlu jadi alat tekan kita dalam negosiasi dengan para PT yang menjadi pengelola layanan masyair,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil