Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI menyatakan dukungannya terhadap ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat aturan larangan terkait caleg mantan koruptor untuk mengikuti pemilihan legislatif tahun 2019.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi caleg di Pileg 2019 untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/6).
Menurut Mardani, PKS mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Hal tersebut, lanjutnya, karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tupoksinya untuk mencapai tujuan Pemilu berkualitas.
“Saya mengapresiasi Arief Budiman dan kawan-kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden,” ujarnya.
Mardani mengemukakan bahwa aturan itu akan berdampak positif dalam sistem demokrasi di Indonesia karena kualitas elite yang akan terpilih dinilai bakal sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks-pesakitan dalam perkara korupsi yang terpilih kembali.
Ia menegaskan, sikap yang didukung oleh PKS itu juga selaras dengan sikap dari organisasi masyarakat sipil serta juga oleh institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung pengaturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.
“Saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik. Ya (saya) mendukung itu,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5).
Wapres Kalla mengatakan pelarangan terhadap mantan koruptor dapat meminimalkan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut para anggota parlemen.
JK mencontohkan bahwa orang bekerja saja harus memakai surat keterangan kelakuan baik, apalagi terhadap mereka yang mau menjadi anggota DPR.
Sebelumnya, terjadi perdebatan antara KPU dan DPR terkait rencana KPU mengatur pelarangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.
KPU tetap mencantumkan larangan tersebut dalam draf Peraturan (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang hari Rabu(30/5) dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: