Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap DPR tidak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang.

Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta dalam pandangan fraksi di Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Perppu Ormas pada Selasa (24/10).

Sukamta mengatakan, penolakan PKS terhadap Perppu Ormas untuk menghindarkan Pemerintah dari sikap otoriternya. Sebab Perppu Ormas menjadikan Pemerintah terkesan otoriter dalam mengatur ormas-ormas.

“Kami tidak ingin pemerintah ini terkesan jadi otoriter. Karenanya dengan Ridha allah F-PKS menolak perppu ormas ini dan tidak setuju disahkan menjadi UU,” ujar Sukamta di Ruangan Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/10).

Menurutnya, kajian PKS atas masukan yang dditerima dari ormas-ormas baik moderat maupun tidak, menolak Perppu Ormas.

Artikel ini ditulis oleh: