“Mayoritas ormas moderat yang kami sebutkan menolak, bahkan LSM, LBH dan yang pro hak asasi juga menolak Perppu ini, karenanya tidak ada alternatif dari PKS kecuali melanjutkan dan meneruskan aspirasi sikap mereka menolak Perppu ini,” kata Anggota Komisi I DPR tersebut.
Menurutnya, lagipula UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah ada dan mengatur keberadaan ormas. Jika dinilai masih kurang, hendaknya dilakukan perbaikan.
“Kami menyerukan agar kita kembali melaksanakan ketentuan UU 17/2013 agar hukum tegak seadil-adilnya dan radikalisme bisa diberantas hingga akar-akarnya tanpa melanggar prinsip demokrasi dan hukum,” pungkasnya.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh: