?????????????????????????????????????????????????????????
Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati mengaku, pihaknya akan membahas dan memperjuangkan perubahan atas KUHP untuk memasukan norma ketentuan tentang LGBT, sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan.
Bahkan, pihaknya akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR RI agar memuluskan masuknya norma tersebut.
“Fraksi PPP juga akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP. Terkait dengan LGBT ini, Fraksi PPP DPR RI juga telah mengusulkan RUU Anti LGBT sebagai RUU inisiatif yang diusulkan oleh Fraksi PPP,” kata Reni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/12).
Masih dikatakan dia, fraksi berlambang kabah itu juga akan melakukan komunikasi politik secara intensif kepada pemerintah. “PPP sebagai bagian dari partai koalisi di pemerintahan mendorong pemerintah agar memasukkan LGBT menjadi bagian dari tindak pidana sebagai konsekwensi dari perluasan makna atas tindak pidana perzinahan,” sebut dia.
“Upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk tidak mengabaikan aspirasi dari masyarakat serta mewujudkan cita hukum Indonesia yang sarat dengan nilai agama sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.,” pungkas anggota komisi X DPR RI itu.
Novrizal Sikumbang
(Wisnu)