Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/11). Bahkan, Mantan Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon Bonaparte, Fransiscus Ario Dumais membongkar adanya pertemuan dilakukan Pengusaha Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Ario dihadirkan sebagai saksi dan mengungkapkan kepada jaksa bahwa, Prasetijo sempat menghadap Napoleon sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) sebanyak dua kali. Pertemuan itu, kata Ario, dilakukan bersama Tommy Sumardi, pada awal April 2020 dan Mei 2020.

“Apakah ada Prasetijo Utomo beberapa kali menghadap ke Kadiv?,” tanya JPU M Yusuf Putra kepada Ario.

“Ada. Seingat saya, dua kali (menghadap Napoleon, red) bersama Pak Tommy (Tommy Sumardi),” jawab Ario.

Ario menjawab, bahwa Tommy Sumardi pernah tiga kali kembali menemui Irjen Napoleon Bonaparte.

Tapi, kata dia, saat itu, tanpa ditemani Brigjen Prasetijo Utomo. Brigjen Prasetijo Utomo merupakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, juga terdakwa dalam kasus ini.

“Yang pertama, awal April, tanggal 16 April, Prasetijo tidak terlihat, hanya Tommy yang datang sendiri. Tanggal 28 April, Pak Tommy datang sendiri. Tapi, (Tommy, red) tidak sempat ketemu karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja. Tapi, (Tommy, red) sempat menunggu di ruang sespri (sekretaris pribadi, red). Tanggal 29 April, Pak Tommy datang sendiri, pada saat itu tidak sempat bertemu juga. Beliau (Tommy, red) datang ingin bertemu tapi Napoloen,” ungkap Ario.

Tommy dalam pertemuan, pada (16/4), dengan Napoleon, lanjut Ario, dia membawa sebuah kantong kertas (paper bag).

“Paper bag, dibawa Pak Tommy dibawa ke Kadiv. (Setelah keluar ruangan, red) paper bag tidak bawa lagi (oleh Tommy, red),” kata Ario.

Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan US$270 ribu. Selain itu, Tommy juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali (1999), Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan supaya nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Djoko Tjandra juga telah didakwa menyuap Irjen Napoleon sebesar 200 ribu dolar Singapura dan US$270 ribu. Belum lagi, Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar US$150 ribu. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut demi mengupayakan namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i