Yogyakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, mantan pengacara Setya Novanto Frederich Yunadi bisa dijerat dengan tuduhan melakukan “obstruction of justice” atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“‘Obstruction of justice’ itu ancaman hukumannya minimal kurungan tiga tahun. Maka sudah pastilah dapat tiga tahun,” kata Mahfud di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (12/1).
Menurut Mahfud, sesuai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memang memiliki wewenang menjerat setiap orang yang berupaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Mahfud mengatakan, meski berprofesi sebagai pengacara, Frederich tidak bisa menggunakan alasan menjalankan tugas profesi untuk menghindari proses hukum tersebut.
Alasan profesi apapun, menurut dia, tetap tidak bisa menjadi pembenar seseorang melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara