Jakarta, Aktual.com – Mantan pengacara terdakwa Setya Novanto, Fredrich Yunadi dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich dicekal bersama dengan mantan kontributor Metro Tv Hilman Mattauch terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
“Dicegah dalam proses Penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).
Febri mengatakan selain kedua orang tersebut, pihaknya juga ikut mencekal pengawal Novanto Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah.
“Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2018,” kata dia.
Ia menambahkan Febri pencekalan dilakukan lantaran jika dibutuhkan keterangannya pihak-pihak tersebut tidak berada di luar negeri.
“Dasar hukum: Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby