Jakarta, Aktual.com — PT Freeport Indonesia (PT FI) secara resmi telah mengantongi izin perpanjangan ekspor konsentrat setelah kurang lebih dua pekan masa izin ekspornya habis. Selain tak membayar uang jaminan smelter, kuota ekspor Freeport juga ditambah oleh Pemerintah.
Menurut Pengamat Energi dan Pertambangan, Simon F Sembiring, apa yang dilakukan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said membuat publik terheran-heran. Menurutnya, sikap Kementerian ESDM sangat inkonsisten dan seringkali hanya mengeluarkan ucapan yang membohongi publik.
“Awalnya sangat tegas menyatakan menolak pemberian izin ekspor, nah loh tiba-tiba melemah, ada apa sebenarnya, siapa di belakang semua ini,” ungkap Simon kepada Aktual.com, Jumat (12/2).
Menurut Simon yang juga mantan Dirjen Minerba ini, mestinya pemerintah tidak terjebak dalam bujuk rayu dan upaya Freeport yang terus melakukan berbagai cara untuk mendapatkan izin perpanjangan Freeport.
“Ini kan sudah jelas, apa yang dilakukan oleh Freeport melanggar UU, jangan pemerintah, Menteri ESDM, Dirjen Minerba ikut melabrak UU,” tuturnya.
Sebagai informasi, izin ekspor konsentrat PT FI telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada 10 Februari lalu setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan ekspor ke PT FI sehari sebelumnya.
Sikap pemerintah yang akhirnya menerbitkan surat izin tentu menuai kontroversi dari berbagai pihak. Pasalnya, selain sampai saat ini PT FI belum merealisasikan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur sebagai syarat bagi pelaku usaha pertambangan dan amanah UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, ternyata syarat yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba yaitu PT FI harus menyetor uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD530 juta juga tidak dipenuhi oleh PT FI.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR Selasa, 9 Februari lalu mengakui, alasan pemberian izin ekspor ke PT FI diberikan karena PT FI telah sepakat membayar bea keluar eskpor konsentrat sebesar 5 persen. Soal uang jaminan smelter sebesar USD 530 juta Bambang berkilah dan mengatakan syarat itu tidak ada dalam aturan dan hanya menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mendorong PT FI membangun smelter.
“Jadi soal uang jaminan itu kenapa tidak kita paksakan, selain karena kondisi cash flow Freeport, juga karena itu hanya upaya pemerintah agar Freeport serius bangun smelter, lagian itu tidak ada dalam aturan,” papar Bambang.
Selain tidak membebankan uang jaminan, kuota ekspor konsentrat kepada PT FI juga dinaikkan dari kuota izin ekspor sebelumnya, yaitu pada Juli 2015 hingga Januari 2016 mencapai 775 ribu ton. Terhitung sejak 10 Februari hingga 2 agustus 2016 meningkat menjadi 1 juta ton.
“Kuota ekspor yang diberikan menjadi 1 juta ton, sesuai dengan permintaan Freeport,” ujar Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan