Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memberi ‘kartu merah’ kepada PT Freeport apabila berani menggugat pemerintah Indonesia ke Mahkamah Arbitrase Internasional atas sengketa kontrak pertambangan yang beroperasi di Papua.
Dengan lantang Luhut berucap; apabila perusahaan asal Amerika Serikat itu tak mempunyai itikad baik dan membawa urusan tersebut ke arbitrase, maka kontraknya yang akan berakhir pada tahun 2021 dipastikan tidak akan diperpanjang.
“Kalau nanti dia bawa ke arbitrase, selesai 2021. Ya dia minta gitu, ya sudah kalau kau minta gitu,” kata Luhut di Jakarta, Selasa (21/2).
Bahkan Luhut sendiri tidak merasa khawatir menghadapi gugatan tersebut, malah sebaliknya dia merasa senang karena perusahaan Freeport dirasa selama ini telah membuat pemerintah kerepotan.
“Bagus dong kalau arbitrase, biar ada kepastian (hukum). Gini, itu kan semua aturan ketentuan sudah kita berikan. Gak boleh dong kita harus di didikte, nggak bisa dong. Kan dia harusnya divestasi 51 persen itu 2009, dia juga harus bangun smelter, dia kan gak lakukan itu,” tandas Luhut.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka