Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan, sampai saat ini komisi VII belum menerima dan mengetahui secara jelas rencana pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM yang akan mengusulkan poin relaksasi eskpor mineral bagi perusahaan di sektor pertambangan. Pasalnya, PT Freeport Indonesia sudah mendapatkan rekomendasi izin eksport konsentrat dari kementerian ESDM.
“Kami belum terima usulan terkait relaksasi ekspor gimana nantinya. Makanya di DPR belum sampai pembahasan kita ke situ. Secara umum kita masih meminta masukan dari seluruh stakeholder soal pembahasan UU Minerba itu secara umum,” kata Gus Irawan usai mengikuti diskusi publik di KAHMI Centre, Jakarta, Selasa (23/2).
Gus Irawan mengungkapkan, saat ini di komisi VII DPR sementara masih melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU Minerba tersebut.
“Ya sementara proses, revisi UU Minerba dan Migas sudah masuk dalam prolegnas. Kami sekarang komisi VII sedang memprogramkan, meminta dan mendapatkan masukan dari banyak stake holder. Minggu ini kita meminta masukan dari perguruan tinggi, pelaku usaha, dari asosiasi, dari para pakar, untuk mungkin memperkaya terkait undang-undang itu,” paparnya.
Gus Irawan menuturkan, terkait dengan Revisi UU Minerba, DPR berharap nantinya akan menghasilkan hasil yang terbaik.
“Ada kesepakatan kita dengan pemerintah, Ini kan inisiatif dewan ya. Tapi kita bersepakat untuk mencoba melakukan akselerasi dalam menyusun UU itu, UU Migas dan Minerba,” tuturnya.
Jadi mengenai usulan tentang relaksasi, lanjut Gus Irawan, itu menjadi ranah pemerintah dengan tentunya melihat berbagai perspektif dan pertimbangan.
“Jadi sebetulnya kalau di komisi VII belum membahas soal itu. Bahwa itu apa program dari pemerintah, tentu itu ada di pemerintah. Kami masih menunggu, selanjutnya tentunya nanti baru kita bahas” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka